Kades Sugau Divonis Setahun dan Bendaharanya 3 Tahun, JPU Cabjari Deliserdang di Pancurbatu Banding

Perkara korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2018 oknum Kepala Desa (Kades) Sugau, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang Dahlan Purba dan Bendaharanya, Ojo Purnomo Sembiring ternyata belum berakhir.

topmetro.news – Perkara korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2018 oknum Kepala Desa (Kades) Sugau, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang Dahlan Purba dan Bendaharanya, Ojo Purnomo Sembiring ternyata belum berakhir.

JPU Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Pancurbatu, menurut informasi, telah melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Sebab tidak terima dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Bukan hanya karena vonisnya jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Tapi juga karena berbeda dalam penerapan pasal pidana korupsinya.

Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Boy Amali, menjawab konfirmasi wartawan, Senin (19/9/2022) membenarkan, pihaknya telah melakukan upaya hukum banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan tersebut.

“Iya. JPU-nya sudah melakukan upaya hukum banding atas nama kedua terdakwa,” kata Boy Amali lewat pesan teks WhatsApp (WA).

Upaya hukum serupa juga dilakukan tim penasihat hukum (PH) terdakwa Ojo Purnama Sembiring. Sebab dari fakta-fakta terungkap di persidangan PH menilai kliennya tidak ikut menikmati uang hasil dari tindak pidana korupsinya.

Tuntuan 6 Tahun

Sementara dari arena persidangan beberapa pekan lalu, JPU Douglas Jhon Fiter menuntut Dahlan Purba dan bendaharanya, Ojo Purnomo Sembiring agar menjalani pidana masing-masing 6 tahun penjara. Berikut pidana denda Rp200 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.

Keduanya juga kena pidana tambahan membayar uang pengganti (JP) kerugian keuangan negara Rp253.412.237. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkara aquo berkekuatan hukum tetap, maka harta benda para terpidana disita kemudian dilelang. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka ganti dengan pidana 3 tahun penjara.

Beda Pasal

Hanya saja majelis hakim dengan ketua As’ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan, tidak sependapat dengan JPU.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, keduanya, menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.

Yakni korupsi yang berlangsung secara bersama-sama dan berlanjut. Bukan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Terdakwa Kades Dahlan Purba pun divonis selama setahun penjara dan dipidana denda Rp100 juta. Subsidair 1 bulan kurungan.

Uang Pengganti

Sedangkan Ojo Purnomo Sembiring mendapat vonis 3,5 tahun penjara. Juga denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Selain itu terdakwa kena pidana tambahan. Yaitu, membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp343.335.070. Subsidair 2 tahun penjara.

Mark Up

Keduanya diyakini terbukti bersalah tindak pidana korupsi dengan cara mengurangi volume fisik pekerjaan serta penggelembungan harga (mark-up) atas penggunaan APBDes Sugau TA 2018.

Desa yang dipimpin Dahlan Purba menerima bantuan Dana Desa dari APBN sebesar Rp652.396.000. Juga bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD sebesar Rp374.104.000. Temuan Inspektorat Kabupaten Deliserdang, kerugian keuangan negaranya sebesar Rp506 juta.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment